Palangka Raya (Inmas) Di akhir semester dua Tahun Pelajaran 2017/2018 MAN Kota Palangka Raya (Mankoraya) telah melaksanakan agenda ulangan kenaikan kelas yang hasilnya disampaikan pada rapat pleno dewan guru, Rabu (04/07) untuk menentukan apakah siswa layak naik kelas atau tidak.
H. Idayani Kepala Mankoraya mengungkapkan bahwa untuk menentukan siswa layak atau tidak layak naik kelas harus merujuk kepada aturan yakni Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Siswa bisa naik kelas apabila 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu dan dua, 2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya baik, 3. Tidak terdapat nilai di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) baik nilai pengetahuan maupun keterampilan pada dua mata pelajaran (mapel) selama dua semester, jika ada yang tidak tuntas maka diambil nilai rata-rata dari dua semester pada mapel yang sama, 3. Sekolah/ madrasah boleh menambah kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
Dari hasil rapat yang dipimpin langsung wakil kepala madrasah bidang kurikulum H. Rafii, sebelumnya semua wali kelas memaparkan nilai siswa lalu dibahas kekurangan dan kelebihannya yang kemudian dilanjutkan paparan dari guru bimbingan konseling.
Jika data nilai dari siswa sesuai dengan kriteria kenaikan kelas maka siswa naik kelas, namun jika belum sesuai dengan kriteria kenaikan kelas maka bisa dilihat dari aspek lain yang bisa membantu siswa tersebut agar bisa naik kelas. (asdi)