JAKARTA – perkembangan halal antara lain tentang obat, makanan dan kosmetik bukan persoalan yang biasa di jaman kekinian. Kondisi tersebut melahirkan sebuah kebijakan lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menghadirkan lembaga BPJPH.
Salah satu peluang lahirnya seorang profesional yakni auditor halal yang mendapat sertifikasi auditor halal atas kerjasama BPJPH dan MUI. Tenaga profesional auditor halal diperlukan 30.000 / orang untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa jaminan produk halal.
Sebuah perguruan tinggi dikala mendirikan LPH maka akan mengangkat dan memberhentikan seorang auditor halal sebagaimana di atur dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menjadi peluang besar bagi lulusan S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi.
1.3K