Home Berita WEBINAR AGAMA DAN HUKUM YANG DIGELAR IKA PASCASARJANA IAIN PALANGKA RAYA DIIKUTI 109 PESERTA DARI BERBAGAI INSTITUSI

WEBINAR AGAMA DAN HUKUM YANG DIGELAR IKA PASCASARJANA IAIN PALANGKA RAYA DIIKUTI 109 PESERTA DARI BERBAGAI INSTITUSI

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 880 views

IAIN Palangka Raya – IKA (Ikatan Alumni) Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya mengadakan Webinar Agama dan Hukum yang dibuka langsung oleh Direktur Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya, Prof. Dr. Abdul Qadir, M.Pd serta menghadirkan 3 narasumber diantaranya Firman Wahyudi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI), Jefry Tarantang, S.Sy., S.H., M.H., C.Me (Dosen IAIN Palangka Raya) dan Nur Wakhidah, S.HI, M.H (Anggota IKA Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya).

Mengusung tema “Urgensi Pembatasan Usia Nikah”, webinar dilaksanakan pada hari sabtu, 17 September 2022 pukul 08.30 s.d 12.00 WIB melalui zoom meeting. Peserta webinar ini berasal dari D3 Kebidanan Poltekkes Kementerian Kesehatan Palangka Raya, Akademi Kebidanan Betang Asi Palangka Raya, dan mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Palangka Raya yang berjumlah 109 orang.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Firman Wahyudi membawakan materi “Mewujudkan Standarisasi Proses Mengadili Perkara Dispensasi Kawin”, beliau menekankan bahwa pertimbangan hukum dispensasi kawin ada 4 poin yaitu: (1) Penasihatan Hakim kepada para pihak tentang resiko perkawinan dini, (2) Memastikan kesiapan, pemahaman  dan tidak ada keterpaksaan terhadap anak, (3) Menganalisa “alasan sangat mendesak” beserta alat bukti yang diajukan, dan (4) Menggali nilai-nilai hukum, agama, kearifan lokal dan memperhatikan konvensi internasional terkait perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Membawakan materi “Diskursus Pembatasan Usia Nikah (Argumentasi Hukum dan Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan)”, Jefry Tarantang, S.Sy., S.H., M.H., C.Me menjelaskan bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin. Pemeriksaan perkara dispensasi kawin dipimpin oleh hakim tunggal yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin.

“Jika di suatu pengadilan, tidak ada hakim dengan kualifikasi tersebut, maka setiap hakim dapat mengadili permohonan dispensasi kawin. Pada saat sidang, hakim harus memberikan nasihat kepada pemohon, calon mempelai yang diajukan permohonan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/isteri. Nasihat yang diberikan adalah tentang resiko perkawinan anak meliputi kemungkinan berhentinya pendidikan, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 (duabelas) tahun, belum siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak,serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim harus mempertimbangkan nasihat tersebut dalam penetapan. Jika hakim lalai dalam menyampaikan nasihat tersebut, maka penetapan batal demi hukum.”

Nur Wakhidah, S.HI, M.H membawakan materi Dampak dan Solusi Keberlakuan Aturan Pembatasan Usia Nikah di Indonesia.  “Aturan pembatasan usia nikah di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif. Substansi hukum tentang pernikahan di Indonesia telah mengakomodasi nilai-nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, perlindungan psikologi dan reproduksi anak. Solusi dari keberlakuan aturan pembatasan usia nikah, pada akhirnya konstruksi baru yang ideal konsep kemaslahatan hakim dalam menyelesaikan perkara berbasis hukum progresif, tidak lain adalah untuk mewujudkan keadilan”, jelasnya. (MA)

 

You may also like

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK