IAIN Palangka Raya – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Pelaksanaan penandatanganan berlangsung dari pukul 13.30 WIB di Aula Rektorat lantai 2 IAIN Palangka Raya. Bertindak sebagai penandatanganan Rektor IAIN Palangka Raya, Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman S.H., M.H.
Hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan IAIN Palangka Raya antara lain Wakil Rektor I, II, dan III, Para Dekan dan Para Wakil Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana serta jajaran pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Rektor IAIN Palangka Raya berharap bahwa MoU ini tidak hanya diatas kertas saja, namun juga dapat mewujudkan aksi-aksi nyata dalam menjunjung dan meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama di Fakultas Syariah dan Pascasarjana yang memiliki program studi hukum.
Pathor Rahman S.H., M.H dalam sambutannya menerangkan, “Kejaksaan Tinggi sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan dan pendampingan kepada lembaga ataupun institusi pemerintah dalam hal pendampingan hukum, pemberian opini-opini hukum, konsultasi dan pelayanan hukum yang dapat memulihkan dan menyelamatkan keuangan Negara serta mensosialisasikan kebijakan-kebijakan hukum kepada masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan dibentuknya TP4D yang dapat memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. Maka dari itu kami akan memberikan yang terbaik dalam membantu IAIN Palangka Raya, termasuk dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.”
Adapun maksud dan tujuan dalam penyelenggaran MoU ini adalah untuk meningkatkan ilmu pengetahuan serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) bagi dosen dan mahasiswa/i pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya khususnya dibidang hukum dalam menangani proses penyelesaian perkara Pidana dan Perdata di lingkungan Peradilan yang dirasa perlu untuk ikut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk melakukan Praktik Kemahiran Hukum (PKH) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (MA)