IAIN Palangka Raya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), setiap Perguruan Tinggi wajib melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara berkala.
Atas dasar tersebut, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD) menggandeng Subkoordinator Data dan Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Franova Herdiyanto, S.Kom, M.TI dan Novian Hari Setiyoadi untuk menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis Neo Feeder IAIN Palangka Raya dengan tema Optimalisasi Pelaporan PDDikti IAIN Palangka Raya bersama Kemdikbudristek RI Tahun 2022 bertempat di Aula Gedung Bundar, (07/11). Adapun agenda pembahasannya dimulai dari dasar hukum, pengumpulan data, pengolahan data hingga diseminasi.
Bimtek ini diadakan untuk memberikan informasi yang update mengenai cara pelaporan data dari kampus melalui aplikasi Neo Feeder yang dapat diakses secara online oleh semua perguruan tinggi. Data yang diinputkan melalui aplikasi tersebut disinkronisasi ke pusat. Kemudian, data yang telah terkumpul diintegrasikan dengan sistem informasi dari unit utama/kementerian/lembaga lainnya.
Berdasarkan website kemendikbud, Neo Feeder yang dikembangkan sendiri oleh Dikti merupakan versi terbaru dari aplikasi PDDikti Feeder yang digunakan untuk sinkronisasi data perguruan tinggi ke data base PDDikti. Melalui pembaruan ini, Neo Feeder menawarkan berbagai kemudahan baru di antaranya integrasi dengan Kampus Merdeka, pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), proses prefill lebih cepat, pembaharuan teknologi micro services, multi platform operating system, kemudahan langsung update di aplikasi, tampilan yang lebih segar, serta didukung dengan inovasi teknologi terbaru yang diharapkan dapat mempermudah para pengelola data di perguruan tinggi melakukan pelaporan dan sinkronisasi data. Dengan demikian diharapkan akan lebih mempermudah untuk penambahan atau perubahan fitur ke depannya.
“Tugas pengelola PDDikti amat berat karena semua perlu mulai dari sertifikasi dosen, buka program studi baru, mahasiswa yang akan mengikuti suatu program hingga alumni. Kehadiran PDDikti sebagai single source of truth karena kita menggunakan satu instrument yang sama”, ungkap Franova.
“Kami menyediakan waktu pendataan di Perguruan Tinggi, Check Point I – maksimal 2 bulan sejak perkuliahan di mulai dan Check Point II – maksimal 2 bulan setelah perkuliahan selesai. Tteman-teman punya waktu 4 bulan untuk melaporkan PDDikti, untuk semester ganjil maksimal tanggal 30 April 2022 dan untuk semester genap maksimal tanggal 30 Oktober 2022.”, lanjutnya. (MA)