IAIN Palangka Raya – Berbagai tahapan pemilihan Rektor IAIN Palangka Raya telah dilaksanakan oleh panitia hingga Senat. Bahkan, Rapat Senat Tertutup dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif terhadap calon rektor periode 20223-2027 juga telah dilaksanakan di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2, Rabu (11/01). Rapat dimulai pada jam 08.30 hingga 11.00 WIB dan dihadiri oleh 17 anggota senat.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, M.H.I.; Dr. Desi Erawati, M.Ag; Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag; Dr. M. Ali Sibram, M.Ag; Dr. Sadiani, M.H; Dr. Hj. Rodhatul Jennah, M.Pd telah dinyatakan lolos tahap administrasi oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Palangka Raya.
Pada rapat ini, bakal calon Rektor IAIN Palangka Raya periode 2023-2027 yang sah secara administratif menuliskan pernyataan kualifikasi diri (PKD) seperti visi, misi, dan program; moralitas/integritas diri; kepemimpinan; kemampuan managerial; kompetensi/reputasi akademik; dan kemampuan membangun kerjasama nasional dan internasional. Semua anggota senat selain calon Rektor IAIN Palangka Raya memberikan penilaian kualitatif sesuai dengan format yang telah disediakan.
Moral adalah dorongan dari dalam ke luar (lingkungan) untuk berbuat yang terbaik, sedangkan integritas adalah keinginan pada diri sendiri untuk tidak terpengaruh terhadap hal-hal negatif dari luar, dan memperkuat komitmen ke dalam (diri sendiri) untuk selalu membuat yang terbaik. Selanjutnya kepemimpinan, managerial, kompetensi/reputasi akademik dan jaringan kerja sama serta bagaimana visi, misi dan program periode 2023-2027 harus saling berkaitan satu sama lainnya.
Nantinya, senat akan memberikan pertimbangan kualitatif dan mengirimkan berkas para calon Rektor ke Menteri Agama Republik Indonesia. Selanjutnya Menteri Agama akan membentuk panitia seleksi untuk memilih 6 calon yang akan ditetapkan salah satunya sebagai rektor.
Hal ini merujuk pada sejumlah payung hukum seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama; Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 465 Tahun 2022 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Palangka Raya. (MA)