Home Berita Libur Guru Tidak Sama Dengan Libur Siswa

Libur Guru Tidak Sama Dengan Libur Siswa

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 3.4K views

Palangka Raya (Inmas) Dalam kalender akademik tertera masa libur satuan pendidikan setelah pembagian rapor. Selama ini yang dipahami, apabila libur semester setelah bagi rapor maka gurunya pun ikut libur.
Hal ini dijawab oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nurkholis Setiawan saat pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan di MAN Kota Palangka Raya (Mankoraya), 19 April 2018.

Dalam penjelasannya bahwa guru merupakan seorang PNS, jadi segala hak dan kewajiban guru melekat padanya. Siswakan bukan PNS, kata Nurkholis dengan senyum, jadi wajar mereka libur. Sedangkan guru sebagai PNS berkewajiban hadir 7,5 jam perhari atau 37,5 jam perminggu dengan mengisi daftar hadir (finger print). Ketentuan tersebut sesuai dengan PMA No 45 Tahun 2015 dan PP No 53 Tahun 2010 tentang jam kerja PNS dan tentang kewajiban dan larangan PNS.

Irjen juga mengingatkan, apabila kita diamanahi menjabat sebagai kepala madrasah atau wakil kepala atau kepala Tata Usaha atau kepala laboratorium, hendaknya kita memiliki tiga hal. Ketiga hal tersebut adalah kita harus menguasai dan faham dengan tugas dan jabatan kita, ketahui program kerja dan rancang program kerja yang bermanfaat sesuai dengan anggaran yang diberikan, ketahui dan pahami regulasi atau aturan yang berlaku berkenaan dengan tugas dan fungsi kita.

Selesai memberikan pencerahan kepada warga Mankoraya, Irjen bersama kakanwil kemenag Prov. Kalteng, Kabid Penmad, Kakanmenag Kota P.Raya dan Kasi Penmad langsung meninjau pelaksanaan UAMBD MIN 1 Kota P.Raya yang diadakan di Mankoraya.
Reporter: Asdi

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK