Home Berita ZAKAT PRODUKTIF DAN KARAKTER AMIL

ZAKAT PRODUKTIF DAN KARAKTER AMIL

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 4K views

Oleh: Surya Sukti

Puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadhan mengajarkan kita untuk mampu berempati dan bersimpati kepada kaum fakir miskin, kaum dhuafa dan mustadhafin. Berempati berarti mampu merasakan dan menghayati bagaimana rasanya lapar dan dahaga di siang hari yang lumrah dirasakan oleh kaum fakir miskin setiap hari. Dari rasa lapar dan dahaga itu menimbukan simpati yakni kepedulian kepada orang-orang fakir dan miskin serta kepedulian kepada kaum yang lemah dan tertindas. Bagaimana kepedulian itu diwujudkan? Yakni dengan membayar zakat, berinfaq dan bersedekah. Namun kalau kita kaji lebih lanjut, rasa empati dan simpati kepada kaum fakir miskin, dhuafa atau mustadhafin tidak cukup hanya dengan membayar zakat, infaq atau sedekah. Lebih jauh bagaimana kita membebaskan kaum fakir dan miskin, dhuafa atau mustadhafin dari problem kemiskinan. Membebaskan kaum fakir dan miskin dari kemiskinan adalah tindak lanjut dari membayar zakat, infaq dan sedekah.

Ini memberi pengertian bahwa zakat yang diberikan kepada kaum fakir dan miskin, atau dhuafa dan mustadhafin tidak hanya bersifat konsumtif akan tetapi bersifat produktif. Yakni bagaimana mengubah kondisi kaum fakir dan miskin dari mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat).

Di sinilah arti pentingnya pengelolaan harta zakat secara produktif yakni melestarikan dan memperluas manfaat zakat, infaq dan sedekah. Pengelolaan zakat secara produktif tidak hanya melahirkan nilai-nilai ekonomis akan tetapi juga menanamkan jiwa kemandirian, kebersamaan, solidaritas dan persatuan di dalam masyarakat.
Bagaimana harta benda zakat dikelola secara produktif? Harta benda zakat, infaq dan sedekah harus dikelola oleh suatu organisasi modern dan berlandaskan prinsip-prinsip manajemen modern. Sebagaimana petunjuk di dalam al-Quran surah at-Taubah ayat 60 bahwa salah satu dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat adalah “amilin” yaitu orang-orang yang bekerja mengelola zakat. Amilin adalah bentuk jamak dari amil yang berarti pekerja atau pengelola. Ini mengisyaratkan bahwa zakat harus dikelola secara kelembagaan. Amil tidak bersifat perseorangan.

Berdasarkan ayat 60 surah at-Taubah tersebut zakat harus didayagunakan untuk para mustahiq. Penentuan pemberian kepada mustahiq harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan dimanfaatkan untuk usaha produktif serta mendahulukan mustahiq untuk wilayahnya masing-masing. Pemanfaatan harta zakat untuk usaha produktif bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum fakir miskin, dhuafa dan mustadhafin. Namun demikian tetap mendahulukan kebutuhan mendasar.

Pemberian zakat untuk usaha yang produktif harus melalui studi kelayakan agar benar-benar diberikan bimbingan untuk usaha yang menguntungkan, halal dan bermasa depan baik. Selain itu harus selalu diberikan penyuluhan dan evaluasi.
Target yang ingin dicapai melalui usaha produktif ini bagi mustahiq adalah terjadinya peningkatan taraf hidup mustahiq khususnya dari segi sosial ekonomi. Dengan perubahan taraf hidup tersebut dalam batas waktu tertentu mustahiq tidak lagi berharap mendapat bagian dari harta zakat karena dia telah berubah status menjadi muzakki.

Secara administratif pendayagunaan zakat termasuk pengelolaan zakat dengan usaha produktif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Yaitu Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Bab III tentang Pengumpulan, Distribusi, Pendayagunaan dan Pelaporan Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahiq sesuai dengan syariat Islam. Pasal 26 menyebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Kemudian Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Ayat 2 menyebutkan bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi.

Dalam upaya menegakkan keadilan ekonomi, zakat merupakan salah satu pilar yang berfungsi memeratakan rezeki dan pendapatan yang senjang. Zakat juga merupakan salah satu dari nilai-nilai instrumental dalam ekonomi Islam. Zakat adalah perintah Allah swt kepada umat muslim. Oleh sebab itu membayar zakat sudah dilakukan kaum muslim sejak zaman Nabi Muhammad saw. Bahkan Nabi sendiri yang memberikan contoh dan membimbing umat muslim yang tergolong masih belum sebesar saat ini menjalankan kewajiban membayar zakat.

Pada masa Rasulullah saw dikenal adanya kepanitiaan khusus yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat yang disebut suat, pemungut zakat. Pada masa itu mereka yang bekerja menjadi suat adalah orang-orang yang telah ditunjuk secara khusus oleh Rasulullah saw selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Jika hal tersebut dijadikan pedoman maka seyogianya kepanitiaan musiman yang muncul dalam waktu temporer tidak perlu ada. Setidaknya, Nabi pun memberikan contoh mengatur keberadaan para pemungut zakat. Keberadaan para pemungut zakat dicontohkan diatur melalui kewenangan dan kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contoh yang ditunjukkan Nabi patut menjadi rujukan bagaimana mengatur pemungutan zakat.

Barangkali atas dasar ini pula keberadaan amil diatur yakni sesuai contoh Nabi. Oleh karena itu sudah jelas bahwa seorang amil ditugaskan sebagai pemegang amanah yang menjalankan fungsi pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah sebaik mungkin. Tidak menjadi pekerjaan sampingan. Amil sebagai organisasi pengelola zakat, dengan demikian, tidak mengenal kata istirahat dan tidak mengenal lelah. Mereka mampu menjaga semangat pengelolaan zakat sebagai amanah yang harus dijalankan secara tuntas sejak dari aspek pengumpulan, pengelolaan, pendayagunaan atau penyalurannya kepada para mustahiq. Sebab jika dicermati lebih jauh pengelolaan zakat sejak dari “hulu hingga hilir” bukanlah pekerjaan yang ringan sehingga tidak bisa dilakukan secara sampingan.

Bahkan jika dicermati firman Allah dalam al-Quran (surah at-Taubah: 103): “ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui”, maka tak ada alasan untuk bersantai-santai sebagai amil. Mengumpulkan zakat, dengan demikian, bukan menunggu akan tetapi mengambil dari para muzakki sebagaimana disebutkan dalam firman Allah tersebut.

Menurut sejumlah riwayat, pada zaman Nabi Muhammad saw, pengumpulan zakat sebagai rukun Islam dilakukan secara tegas bagi kaum muslim. Setiap muslim yang hartanya mencapai nishab (batas minimal) wajib membayar zakat. Bahkan bagi yang tidak membayar zakat maka akan diperangi. Keenganan mereka membayar zakat meski memiliki harta yang sampai nishabnya, merupakan tantangan tersendiri bagi petugas pemungutan zakat.

Tidak hanya di zaman Nabi dan para sahabat, di saat ini pun amil senantiasa menghadapi tantangan dalam pemungutan dan pengelolaan harta benda zakat. Menjadi amil, dengan demikian, tidak bisa berpangku tangan, membiarkan setiap persoalan berlalu begitu saja atau hanya menunggu datangnya para muzakki untuk menyetor dana zakat. Namun, amil justru dituntut untuk jemput bola. Sebab, sebagaimana di zaman Nabi, pembayar zakat memang layak dijemput atau didatangi. Bedanya, kini tidak diperangi namun diberikan pemahaman pentingnya kewajiban membayar zakat. Demikian, semoga uraian singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semua terutama para pengelola zakat.

You may also like

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK