Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Republik Indonesia, Afrizal Zein, mengharapkan kepada pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di lingkungan Kementerian Agama di Indonesia, harus punya komitmen yang kuat terhadap pengembangan Zona Integritas (ZI), yaitu menuju wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Komitmen tersebut di antaranya, terprogram dan terlaksananya ZI dengan baik dan terukur serta teranggarkannya secara memadai,” ujarnya ketika menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Ortaker PTKI dan instansi Vertikal pada Pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam di Hotel Atria kota Malang.
Selanjutnya, Afrizal yang juga mantan Kabag Humas Kementerian Agama RI itu dihadapan para Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Kabag pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) se Indonesia, menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan porsi anggaran di lingkungan PTKIN secara proporsional.
Namun demikian, kepada Kepala Biro di perguruan tinggi dia juga berpesan, agar punya komitmen kuat untuk membuat dan mengangarkan ZI di lingkungan unit kerja masing-masing sesuai dengan SOP yang yang berlaku. Misalnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga anggaran dapat teralokasikan ujarnya pula sambil memberikan semangat kepada peserta.
Pilot Project
Berdasarkan surat sebelumnya, nomor B-133/SJ/B.IV/4/OT.00/01/2018 prihal, tindaklanjut hasil evaluasi ZI yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk PTKIN, ujar Afrizal Zen mengingatkan, dalam surat tersebut, di antaranya, telah dilakukan penetapan satker sebagai pilot project pembangunan ZI pada tahun 2018.
Secara rinci dikemukakan, dari 66 satker yang ditetapkan sebagai pilot project, terdiri Ditjen Pendidikan Islam, Irjen, empat kantor wilayah, dan 48 kantor kemenag kabupaten dan kota, kantor Balai Diklat Keagamaan. Untuk satker PTKIN sebanyak lima UIN, empat IAIN. Termasuk IAIN Palangka Raya, dengan nilai 89,23
Dari jumlah tersebut, ujar Afrizal tentunya dilakukan verifikasi dan evaluasi selama tahun 2018 ini, sehinngga masih memungkinkan satker tersebut, gugur sebagai peserta project tersebut, di antaranya karena tidak mempunyai bukti dukung atau evidence terhadap ZI.
Sebagai teknis pelaksanaan di masing-masing unit kerja, telah diterbitkan buku pedoman tentang ZI, oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada tahun 2015 yang kemudian dilaksanakan berbagai sosialiasi tentang ZI diberbagai kesempatan. Terbitnya pedoman ini, sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014.
Sumber: Amal Fathullah