Palangka Raya – Pencegahan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terus digalakan, salah satunya dengan mengadakan kegiatan Program Jaringan Anti KKN Tahun 2018 bagi pegawai di lingkungan IAIN Palangka Raya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Bertema Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Dr. Mukhlis, S.H, M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dilaksanakan pada Kamis pagi (22/11) di Aula Pascasarjana sebanyak 30 orang lebih.
Rektor IAIN Palangka Raya dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor II Fadli Rahman, M. Ag. dalam sambutannya mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi pengingat.
“Semoga dengan adanya penerangan hukum yang disampaikan hari ini dapat menambah pengetahuan dan pengingat bagi kita semua,” Kata Fadli Rahman.
Ia juga menegaskan dengan adanya kegiatan ini dapat membentuk jaringan anti korupsi.
“Harapanya hasil akhir dari kegiatan ini muncul kesadaran bagi kita semua agar menolak segala bentuk KKN dan dapat membentuk jaringan anti korupsi,” tambahnya.