Jasiah, M.Pd*
jasiah@iain-palangkaraya.ac.id
Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Keberadaan perguruan tinggi turut memelihara keseimbangan wacana kehidupan sistem kelembagaan masyarakat yang hakekatnya berarah ganda menuju kadar intelektual meningkat dan kedewasaan moral dimana diperlukan pendekatan khusus untuk penyelesaian permasalahannya. Untuk melaksanakan misi Tridharma Perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Peguruan tinggi memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan mempunyai peranan yang strategis dan kompetitif dalam melayani penyiapan tenaga professional, tentunya dengan dukungan berbagai sumber daya yang kuat, manajemen yang ‘sehat’ serta atmosphir akademik yang memadai, bermuara pada peningkatan mutu pengelolaan, mutu pelayanan, dan mutu lulusan yang dapat mendukung tercapainya percepatan pembangunan sumberdaya manusia yang berkemajuan. Kuantitas bukan lagi menjadi indikator utama bagi suatu perguruan tinggi dalam mencapai kesuksesan, melainkan kualitas lulusannya. Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas, sehingga perguruan tinggi wajib dapat menjawab tantangan untuk menghadapi kemajuan teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi.
Dalam menciptakan sumber daya yang inovatif dan adaptif terhadap teknologi, diperlukan penyesuaian sarana dan prasarana pembelajaran dalam hal teknologi informasi, internet, analisis big data dan komputerisasi. Perguruan tinggi yang menyediakan infrastruktur pembelajaran tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil dalam aspek literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia. Terobosan inovasi akan berujung pada peningkatan produktivitas industri dan melahirkan perusahaan pemula berbasis teknologi, seperti yang banyak bermunculan di Indonesia saat ini. Tantangan berikutnya adalah rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang responsif terhadap revolusi industri juga diperlukan, seperti desain ulang kurikulum dengan pendekatan human digital dan keahlian berbasis digital. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan, “Sistem perkuliahan berbasis teknologi informasi nantinya diharapkan menjadi solusi bagi anak bangsa di pelosok daerah untuk menjangkau pendidikan tinggi yang berkualitas.”
Persiapan dalam menghasilkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan Era digital adalah salah satu cara yang dapat dilakukan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing terhadap kompetitor dan daya tarik bagi calon mahasiswa. Berbagai tantangan sudah hadir di depan mata, sudah siapkah Perguruan Tinggi menyiapkan generasi penerus bangsa di era Era digital.
Mutu sebuah perguruan tingi ditentukan oleh mutu lulusan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan SDM yang profesional dibidangnya. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen adalah sebuah profesi yang memerlukan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Seperti dengan dokter dan profesi yang lain, kualifikasi dan kompetensi dosen Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik dosen yang dimaksud adalah minimal memiliki pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu keahlian. Jika dahulu lulusan sarjana bisa menjadi dosen, setelah keluarnya undang-undang tersebut mewajibkan seorang dosen bergelar magister untuk mengajar program diploma dan sarjana. Dan lulusan program doktor utnuk mengajar program pascasarjana. Sertifikat pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi beberapa syarat antara lain:
a. `memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurangkurangnya dua tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian Portofolio merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Dosen yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya. Untuk pengadaan tenaga pengajar Dosen, hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan segala peraturan mengenai sertifikasi dosen dan penetapan perguruan tinggi terakreditasi penyelenggara program pengadaan tenaga pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.
Untuk peningkatan mutu perguruan tinggi dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Akan tetapi masih ditemui ada rangkap jabatan dalam melaksanakan tugas. Permasalahan rangkap jabatan sudah di atur dalam peraturan yang tertuang pada PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural; PP Nomor 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap; PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural
lain maupun jabatan fungsional.
Dalam bidang pendidikan rangkap jabatan lebih dikenal dengan istilah tugas tambahan. Istilah tugas tambahan yang dikenal di bidang Pendidikan khsususnya di Perguruan Tinggi maka mengacu pada KBBI sesungguhnya adalah rangkap jabatan, Contohnya jabatan struktural (Rektor, Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi) dirangkap oleh pejabat fungsional dosen. Meskipun secara umum dilarang adanya rangkap jabatan tetapi dikecualikan yang terjadi di bidang pendidikan. Hal ini diperbolehkan dosen tetap ditempatkan di jabatan struktural dalam peraturan Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas, PP Dosen Nomor 37 Tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6) PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara. Terjadinya rangkap jabatan di PT disebabkan antara lain:
1. Jumlah PNS yang kurang di Perguruan Tinggi;
2. Terbatasnya anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan di Perguruan Tinggi. Dengan adanya rangkap jabatan di PT mengakibatkan permasalahan yaitu:
1. Dosen tidak optimal melaksanakan tugasnya dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat (tri darma PT)
2. Pejabat struktural tidak optimal melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan pengelola Lembaga Pendidikan
3. Dosen tidak memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam jabatan struktural,
4. Beban kerja melebihi kemampuan seorang pejabat fungsional (Dosen)
5. Lembaga pendidikan tidak optimal memberikan pelayanan terhadap mahasiswa
6. Terjadi kerancuan tata kerja lembaga, contohnya ketua jurusan mengatur rektor untuk mengajar. Kepala LP2M mengatur rector untuk penelitian. Sementara Rektor adalah pimpinan tertinggi di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, solusi yang dapat dilaksanakan adalah:
1. Merekrut PNS diluar jabatan fungsional dosen untuk jabatan struktural (Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Prodi dan UPT)
2. Jika dosen menjabat sebagai pejabat struktural di PT maka dibebas tugaskan sementara dari jabatan fungsional dosen selama menduduki jabatan struktural.
3. Lembaga menyiapkan peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sebagai pejabat struktural dalam hal kompetensi manajerial, teknis dan sosial, melalui diklat, bimtek dan workshop.
Diakhir artikel ini penulis mengharapkan agar dosen kembali pada tugas utama sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi pada masyarakat. Agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas tri darma PT maka tidak rangkap jabatan di PT. Pejabat struktural di PT harus memiliki kompetensi yang dibutuh kan yaitu manajerial, teknis dan sosial sesuai dengan PP no. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Penugasan dosen dengan jabatan tambahan (rangkap jabatan) perlu juga mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan sosial. Aturan dan kaidah-kaidahkepegawaian harus menjadi dasar dan penting dalam pengeolaan tata kerja jabatan fungsional dosen, jabatan struktural dan jabatan administrasi. Bila tidak memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan akan berdampak secara hukum bahkan sosial di kalangan internal bahkan faktor sosial dan eksternal lainnya. Sehingga akan berpengaruh terhadap suasana kerja dan kinerja. Disiplin pegawai termasuk faktor yang mempengaruhi layanan terhadap masyarakat. Optimalisasi penguatan pengawasan internal dari lembaga penjaminan mutu untuk memastikan pengelolaan lembaga pendidikan tinggi tidak keluar dari norma dan aturan kelembagaan yang ada. Kepuasan masyarakat adalah, tatkala kemudahan mendapatkan pelayanan yang berkeadilan untuk semua, mahasiswa, dosen, pejabat struktural dan pejabat adminstrasi.
*Dosen FTIK IAIN Palangka Raya
**Ketua Jurusan Tarbiyah FTIK IAIN Palangka Raya