IAIN Palangka Raya – Sebanyak 10 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) mengajukan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya masih harus berjuang untuk merubah statusnya menjadi UIN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Rektorat Lantai 2 (08/03/20201), Rektor menjelaskan bahwa dari 10 IAIN yang akan bertransformasi menjadi UIN, hanya 3 yang memenuhi kriteria diantaranya IAIN Batusangkar, IAIN Bukittinggi, dan IAIN Cirebon.
Pada kesempatan itu, Rektor IAIN Palangka Raya, Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag menyampaikan masih ada beberapa PR yang harus diselesaikan guna memenuhi seluruh persyaratan alih status menjadi UIN berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2020. Sesuai PMA Nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan bentuk PTKIN, IAIN Palangka Raya harus memenuhi persyaratan antara lain terpenuhinya sarana prasarana seperti lahan, gedung dan koleksi buku perpustakaan, terpenuhinya kualifikasi kepangkatan akademik dosen mulai dari guru besar hingga asisten ahli, serta terpenuhinya rasio jumlah dosen dan mahasiswa.
“IAIN Palangka Raya sudah memenuhi syarat dalam hal sarana dan prasarana, kualifikasi kepangkatan akademik dosen mulai dari guru besar hingga asisten ahli juga telah terpenuhi , namun terkendala pada penambahan program studi s2 yang hanya tinggal menunggu SK serta menunggu reakreditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Mudah-mudahan dalam reakreditasi kali ini, PAI bisa mendapatkan akreditasi A atau unggul. Selain itu, kita juga harus mulai mendata alumni-alumni kita yang sudah sukses dan mendapatkan pekerjaan yang baik. Mari kita selesaikan PR ini bersama karena dalam transformasi menjadi UIN memerlukan dukungan dari seluruh lapisan yang ada di dalam Instansi.” tutur Rektor IAIN Palangka Raya. (MA/DA)