IAIN Palangka Raya – Sesuai dengan peraturan MENPAN No. 10 tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Zona Integritas, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya melaksanakan presentasi Implementasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (WBBM). Presentasi ini dilaksanakan di Aula Rektorat IAIN Palangka Raya lantai 2, Rabu (26/01/2022). Paparan yang disampaikan langsung oleh Dr. H. Khairil Anawar selaku Rektor IAIN Palangka Raya dan dilaksanakan secara online (daring) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Islam.
Dimulai dari penyampaian yel-yel dan slogan IAIN Palangka Raya sebagai ruh penyemangat dan acuan moral dalam bekerja, dilanjutkan dengan materi dan uraian pelaksanaan Zona Integritas serta perubahan-perubahan yang dilaksanakan dalam pelayanan terhadap masyarakat dan mahasiswa. Dirjen Pendidikan Islam diwakili oleh DR. YUSI DAMAYANTI selaku penilai dalam memverifikasi hal ini memberikan arahan agar IAIN Palangka Raya bisa membuat Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. (AK)