IAIN Palangka Raya – Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MENPAN RB) Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kineria PNS tahun 2021, OKPP lAIN Palangka Raya kembali adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai SKP) Tahun Anggaran 2022, Senin (30/05/2022).
Bertempat di Aula IAIN Palangka Raya, pembukaan bimtek ini turut dihadiri Rektor, Wakil Rektor II, Kepala Biro AUAK, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan beberapa pejabat di lingkungan IAIN Palangka Raya. Adapun narasumber acara ini dihadirkan langsung dari BKN antara lain A. Darmuji, S. Sos, M.Si selaku Kepala Kantor Regional VIII Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang, S.H, M.AP, Dilam S. Sos, Pauji Rahman, S. AP, dan M. Aqli Fari Nazarullah, S.Psi . Bimbingan teknis ini akan berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 30 Mei – 3 Juni 2022 yang dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Kelompok Pejabat Struktural dan Dosen dengan tugas tambahan, Kelompok Dosen Murni dan terakhir Kelompok JFU dan JFT.
“Saya berharap agar bimbingan teknis ini berjalan dengan lancar. Mohon mengikuti dan memperhatikan materi dengan baik karena SKP yang sekarang berbeda dengan SKP yang dulu. Nantinya output dari bimtek ini adalah SKP masing-masing pegawai”, ucap Rektor IAIN Palangka Raya yang sekaligus membuka acara pada hari ini.
“Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS menggabungkan unsur penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur penilaian Perilaku Kerja. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP Januari – Juni 2021 tetap menggunakan PP 46/2011, sedangkan Juni-Desember 2021 sudah menggunakan SKP terbaru yang mengacu pada PP 30/2019”, jelas Pauji Rahman, S. AP selaku narasumber. (MA)