Home Berita Pola Konsumsi Makanan, Sudah Sesuaikah dengan Pola Konsumsi Islami?

Pola Konsumsi Makanan, Sudah Sesuaikah dengan Pola Konsumsi Islami?

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 3.1K views

IAIN Palangka Raya – Konsumsi adalah salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi, pelakunya disebut konsumen. Konsumen dalam ekonomi islam menurut asy-syatibi mempertimbangkan nilai konsumsi pada aspek kebaikan/ maslahat. Namun, Realita dilapangan aspek maslahat tersebut tidak menjadi dasar menentukan sebuah keputusan, sehingga konsumsi tanpa batas menjadi sebuah fenomena yang berkembang seiring dengan perubahan global. Tidak terkecuali dalam mengkonsumsi makanan. Fenomena sampah makanan (food waste) menjadi akibat dari tren konsumsi makanan kekinian.

Menurut komunitas zero waste Indonesia Masalah konsumsi makanan Food waste merujuk kepada makanan siap konsumsi dan memenuhi gizi seimbang yang terbuang begitu saja. Sayangnya, sampah makanan menjadi penyumbang terbesar sampah di Indonesia. Sampah makanan bukan berasal dari restoran, pasar tradisional, atau supermarket, tetapi berasal dari rumah tangga.  Hal ini berarti disebabkan oleh pola konsumsi makanan masing-masing individu. Cargill bersama dengan Economist Intelligence Unit (EIU) menyatakan bahwa salah satu faktor megatrend yang mendorong perubahan pola makan adalah Media Sosial & Periklanan yang membentuk tren makanan. Tidak dapat dipungkiri, media sosial akan menjadi komunikasi utama antara konsumen dan pemangku kepentingan dalam industri makanan. Namun hal ini perlu ada batasan, sehingga konsumen tidak terpengaruh secara berlebihan, terkhusus bagi umat muslim dalam mengkonsumsi makanan.

Tinjauan Ekonomi syariah dalam mengatasi masalah konsumsi makanan sesungguhnya adalah mengatasi masalah ‘keinginan’ yang berlebihan, sehingga dapat mencapai keseimbangan dunia dan akhirat. Ukurannya adalah dengan memberi kemanfaatan dalam mengkonsumsi makanan sesuai dengan kebutuhan. Menurut salah satu tokoh ekonomi syariah Abdul Mannan ada lima prinsip dalam melakukan kegiatan konsumsi:

  1. Prinsip Keadilan

Syariat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah. (QS. Al-Baqarah: 173).

  1. Prinsip Kebersihan

Prinsip yang kedua ini Harus baik, cocok, manfaat untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan.

  1. Prinsip Kesederhanaan

Prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan.

  1. Prinsip Kemurahan Hati

Selama tujuan konsumsi adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah Tuhan maka tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena kemurahan hati-Nya

  1. Prinsip Moralitas

Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya.

Peran ekonomi syariah melalui prinsip-prinsipnya dalam melihat fenomena dan masalah pola konsumsi makanan adalah menjadi batasan dan ukuran agar tercapainya kemaslahatan. Ada 2 kriteria yang dapat diterapkan dalam pola konsumsi, pertama yaitu batasan yang terkait dengan kriteria sesuatu yang dibelanjakan, cara dan sifatnya. Kriteria ini terkait dengan konsumsi yang diharamkan Islam. Kriteria kedua adalah batasan pada kuantitas dan ukuran dengan mengkonsumsi makanan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Untuk itu, perlu memulai pola konsumsi khususnya makanan secara islami, dengan selayaknya tidak berlebih-lebihan yang dilarang dalam Islam dan menyesuaikan dengan kebutuhan badan (halal dan gizi seimbang), dan kesesuaian ekonomi (pendapatan). Sehingga tidak menimbulkan kerusakan baik bagi diri pribadi mapun lingkungan.

Penulis: Wahyu Akbar, Dosen Ekonomi Syariah IAIN Palangka Raya
Editor : Dicky Andhika

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK