Home Berita AKSELERASI 10 JUTA PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL, BPJPH GELAR KONSULTASI PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL

AKSELERASI 10 JUTA PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL, BPJPH GELAR KONSULTASI PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 779 views

IAIN Palangka Raya – Pusat Registrasi dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) “Akselerasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” di Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Sebanyak 70 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Palangka Raya mengikuti Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH di Hotel Luwansa, Senin (29/08/2022). Selain Tim BPJPH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) juga turut menjadi narasumber pada sesi Bimbingan Teknis, Konsultasi dan Layanan Pengajuan Sertifikasi Halal.

“Melalui kegiatan ini, semoga terwujud pemahaman pelaku UMKM terhadap pemenuhan dokumen sebagai syarat dalam proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur Self Declare,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng.

Dr. H. Matsuki, M.Ag selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal juga datang ke IAIN Palangka Raya yang merupakan LPH pertama di Indonesia untuk tingkat IAIN. Sebelumnya, asessmen juga telah dilakukan oleh tim akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengkonfirmasi kesiapan IAIN untuk menjadi Lembaga LPH. Asessmen berlangsung dari tanggal  8-10 Juni 2022.

Percepatan ini dilakukan agar produk UMK di Kalimantan Tengah semakin banyak tersertifikasi halal hingga ke depan bukan hanya mampu menembus pasar lokal, namun nasional bahkan internasional. BPJPH RI melalui Satgas Halal dan mitra strategis sertifikasi produk halal lainnya, terus berupaya mendorong untuk tercapainya target pemerintah 10 juta Produk tersertifikasi halal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Indonesia merupakan negara produsen halal  terkemuka internasional.

Program 10 juta sertifikasi halal gratis sendiri merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum atas perlindungan dan penjaminan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal. (MA)

You may also like

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK