IAIN Palangka Raya – Sehubungan dengan program kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya dalam rangka penetapan upah minimum, maka dibentuklah Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya yang memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Palangka Raya dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota ( UMK), penerapan sistem pengupahan ditingkat Kota Palangka Raya, menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Adapun Anggota Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi. Hilmi Satria Himawan, S.E., M.Acc (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) dipilih sebagai perwakilan dari perguruan tinggi selaku anggota Periode 2022-2026. Untuk menetapkan upah minimum, maka Disnaker Kota Palangka Raya menggelar rapat yang diadakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, (01/12). Selain anggota Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya, hadir pula beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya.
Dari pertemuan tersebut maka dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain: (1) Dasar perhitungan Upah Minimum Kota Palangkaraya merujuk berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum dengan melibatkan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Palangkaraya. (2) Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan rumus yang sudah ditentukan dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi maka Upah Minimum Kota Palangkaraya Tahun
2023 sebesar Rp. 3.226.753,36. (MA)