IAIN Palangka Raya – Wakil Ketua 2 Ikatan Alumni (IKA) Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Nur Wakhidah, S.HI, M.H kembali mengadakan pelatihan waris. Kali ini, pelatihan diadakan di Masjid Al Firdaus Palangka Raya tanggal 24 Desember 2022. Diikuti 25 orang peserta, pelatihan ini mendapatkan tanggapan positif.
Agama Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris. Agama Islam menghendaki dan meletakkan prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembentukan dan pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif, apabila tidak ditunjang oleh tenaga para ahli yang memahami secara mendalam dan dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.
Ilmu waris atau yang biasa disebut ilmu Faraid adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dari sisi fiqh dan teknis perhitungan. Beliau menjelaskan, “Ahli waris terdiri dari suami/istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Dasar hukumnya sudah sangat jelas, yaitu tertuang pada QS. An-Nisa : 7 s.d 14, 176 dan QS. Al-Anfal : 75.” Rencananya, IKA Pascasarjana IAIN Palangka Raya akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan positif seperti ini secara berkelanjutan. (MA)