IAIN Palangka Raya – IAIN Palangka Raya dan Bawaslu Kota Palangka Raya sepakat melaksanakan Pengawasan Partisipatif, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Pengembangan Institusi, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia pada proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya MoU antara kedua belah pihak di Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Jumat (17/02). Rektor dan Wakil Rektor III IAIN Palangka Raya beserta jajaran hadir dalam penandatangan MoU ini.
Rektor IAIN Palangka Raya memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas kerjasama ini, “Kami juga berharap diadakannya TPS khusus di IAIN Palangka Raya untuk mahasiswa/i kami yang berasal dari berbagai macam daerah, sehingga mahasiswa dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.”
“Kami juga ingin sharing idea terkait pemilu seperti ini agar partisipasi dalam memilih pemimpin kelak lebih banyak. Koordinasi dan komunikasi dalam rangka Pengawasan Partisipatif yang disinergikan dengan program pengembangan model pembelajaran pendidikan politik dan demokrasi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan institusi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga harus dilaksanakan secepatnya,” lanjutnya.
Hal ini disambut baik oleh Endrawati, S.H., M.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang mengatakan,” MoU ini dilaksanakan guna meningkatkan partisipatif seluruh sivitas akademika IAIN Palangka Raya. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu, kami juga mohon untuk dapat dilaporkan ke Bawaslu.”
“Kami ingin bekerjasama dengan seluruh instansi dan masyarakat agar pemilu dapat berintegritas dan berkualitas serta jauh dari politik uang dan hoax. Tentunya hal ini penting agar pemilu di Kalimantan Tengah lancar, aman dan damai.”
Endrawati juga menjelaskan bahwa calon-calon yang akan dipilih ini bisa datang ke kampus asal seluruh calon diundang agar mahasiswa/i dapat mengetahui visi misi mereka. “Bawaslu juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan terhadap penyelenggaraan pemilu kepada mahasiswa dan generasi muda karena mereka adalah agen perubahan”, lanjutnya.
Menanggapi terkait pengadaan TPS di IAIN Palangka Raya, Bawaslu menjelaskan ada syarat-syarat khusus untuk diadakannya TPS di suatu tempat, yaitu minimal ada 100 pemilih di suatu wilayah dan penyelenggaranya adalah dari kampus itu sendiri.
Dalam kerjasama tersebut disebutkan bahwa IAIN Palangka Raya dan Bawaslu Kota Palangka Raya akan melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama terkait Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umm Presiden dan Wakil Presiden, DR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Palangka Raya
Sosialisasi bersama juga akan dilakukan dalam bentuk kegiatan kelompok diskusi terarah, seminar, workshop, dan pembuatan alat peraga atau poster dan kegiatan lainnya terkait ini.
Bawaslu siap untuk menyiapkan posko, pusat informasi dan komunikasi serta memberikan dukungan pengembangan model pembelajaran pendidikan politik dan demokrasi, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan institusi, seta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (Metta)