IAIN Palangka Raya – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya telah merampungkan sidang fatwa dengan Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Tengah. Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal untuk produk Bubur Ayam AS Bandung yang berasal dari Kabupaten Kapuas.
Dalam sidang itu, auditor LPH IAIN Palangka Raya, Lilin Ika Nur Indahsari, S.Pd., M.Si., memberikan laporan hasil audit halal terhadap produk bubur ayam tersebut. Fokus utama pembahasan antara LPH dan Komisi Fatwa MUI adalah Rumah Potong Unggas (RPU) yang menjadi pemasok ayam untuk pelaku usaha.
Lilin Ika Nur Indahsari, S.Pd.,M.Si., mengungkapkan hasil audit tersebut, “Kami telah meneliti dan mengamati seluruh tahapan produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal yang diatur oleh syariah.”
Menyikapi temuan tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Tengah, H.M. Yushi Abdhian, S.HI.,M.HI., memberikan tanggapannya, “Kami mengapresiasi keterlibatan LPH IAIN Palangka Raya dalam melakukan audit ini. Penting bagi RPU untuk meningkatkan fasilitas dan memberikan pelatihan juru sembelih halal guna memastikan kehalalan ayam yang menjadi bahan baku banyak usaha makanan.”
Dengan penuh kehati-hatian, hasil sidang fatwa yang diumumkan secara resmi merekomendasikan bahwa Bubur Ayam AS Bandung telah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha dan konsumen yang menginginkan produk halal.
Dengan selesainya sidang fatwa ini, LPH IAIN Palangka Raya berhasil menambah jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi halal secara reguler. Diharapkan ke depan, semakin banyak pelaku usaha yang tergerak untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal IAIN Palangka Raya, sehingga masyarakat dapat menikmati produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan syariah.