Home Berita Kampus IAIN Palangka Raya Melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPH Pasal 21

Kampus IAIN Palangka Raya Melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPH Pasal 21

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 253 views

Palangka Raya – Kampus IAIN Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPH Pasal 21. Acara ini dimulai dengan serangkaian pembukaan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang kebijakan pelaporan harta kekayaan ASN, teknis pengisian SPT, dan layanan konsultasi di Aula Utama Kampus pada tanggal 21 Februari 2024.

Pemateri pertama, yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palangka Raya Nanang Hamdani, S. Ag., memberikan penjelasan tentang kebijakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). sebagaimana yang diatur dalam KMA 774 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Pada Kementerian Agama. Penyelenggara Negara melalui LHKPN dan ASN melalui SPT.

Selanjutnya, bimbingan teknis pengisian SPT diberikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, yaitu Muhammad Isman dan Akhmad Rafiqi. Peserta diberikan materi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP dan tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S.

Tidak hanya itu, panitia penyelenggara juga menyediakan layanan konsultasi pengisian SPT oleh Tim Keuangan. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengisian SPT.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia menyatakan, “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam membantu para ASN untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Semoga para pegawai di lingkungan IAIN Palangka Raya dapat menyelesaikan pelaporan pajaknya paling lambat pada tanggal 29 Februari 2024,” kata Rahmawati.

Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang AUPK IAIN Palangka Raya menyampaikan, “Kegiatan ini memiliki manfaat besar dalam pelaporan pajak, termasuk pelaporan penerimaan gaji, honor, dan lainnya. Setiap pegawai wajib mengisi formulir sesuai ketentuan PPh Pasal 21. Pengisian SPT adalah kewajiban bagi semua pegawai, dan kami berharap agar seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini,” kata Syaikhu.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi dan Bimtek pengisian SPT PPh Pasal 21 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para peserta, baik dari segi pemahaman prosedur perpajakan maupun kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak. (Pj)

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK