Home Berita Urgensi Transformasi Pelayanan KUA dalam Pernikahan Umat Beragama di Indonesia

Urgensi Transformasi Pelayanan KUA dalam Pernikahan Umat Beragama di Indonesia

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 313 views

Oleh: Ahmad Dakhoir

Sejak dibentuk 78 tahun lalu, Kementerian Agama dalam kinerjanya berorientasi pada pembinaan dan pelayanan kepada umat beragama di Indonesia. Salah satunya ialah pelayanan umat beragama dalam hal urusan pernikahan. Jamak diketahui bahwa selama ini urusan pernikahan menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah kecamatan. Menurut data Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, terdapat 5.945 KUA yang tersebar di 34 provinsi.

Tidak dapat dimungkiri jika selama ini keberadaan KUA sebenarnya menjadi ujung tombak Kementerian Agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di masyarakat. Hanya saja urusan pernikahan yang dilayani oleh KUA selama ini lebih mengutamakan pelayanan kepada umat Islam saja, sementara itu, urusan pernikahan bagi umat beragama lainnya justru menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebagaimana telah menjadi pemberitaan media massa nasional, dalam beberapa hari terakhir ini, muncul wacana yang dilontarkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, bahwa KUA akan melayani urusan pernikahan umat beragama lainnya. “KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama”, katanya. Meskipun baru sekadar lontaran ide, hal ini tentu saja memunculkan reaksi atau respon dari banyak pihak, tak terkecuali dari sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, PGI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Beberapa legislator di Senayan pun turut mengomentari wacana tersebut.

Dalam suatu kesempatan ketika diwawancarai oleh para wartawan, Menteri Agama sendiri mengatakan bahwa rencana tersebut masih dimatangkan dan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sebab menurutnya banyak hal yang masih perlu didiskusikan dan dimusyawarahkan untuk mendapatkan kesepahaman bersama. Menteri agama juga menegaskan bahwa pernikahan umat beragama lainnya semestinya menjadi urusan Kementerian Agama. Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, Menteri Agama berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Kementerian Agama akan me-launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama.

Spirit inklusifitas dan kesetaraan dalam pelayanan umat beragama

Ide tentang pelayanan pernikahan bagi umat beragama lain melalui KUA tentu bukan sesuatu yang tanpa dasar. Setidaknya hal ini dapat dilihat sebagai manifestasi spirit inklusifitas pelayanan bagi semua umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama menginginkan bahwa kehidupan keberagamaan umat beragama benar-benar mencerminkan kesetaraan. Oleh karena itu, pelayanan kepada umat beragama menjadi hal penting yang dikedepankan.

Negara memberikan jaminan secara konstitusional bahwa semua agama berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara adil di republik ini. Jaminan konstitusional ini secara empirik juga dapat dikatakan masih belum sepenuhnya terwujud. Setidaknya sampai saat ini masih kerap dijumpai tindakan-tindakan warga negara yang justru berlawanan dengan spirit konstitusi. Ancaman dan kekerasan juga masih kerap dialami oleh kelompok minoritas beragama. Oleh karena itu, komitmen dan ikhtiar Kementerian Agama untuk lebih mengayomi dan melayani semua umat beragama layak untuk diapresiasi.

Gagasan progresif dan ijtihad kebangsaan

Sebuah gagasan tidak pernah lahir dari ruang hampa. Gagasan pelayanan KUA lintas fungsi dan lintas agama yang disuarakan oleh Kementerian Agama dapat dikatakan sebagai sebuah gagasan progresif. Artinya, Kementerian Agama terus berijtihad dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat beragama dengan selalu mengedepankan semangat dan nilai-nilai kebangsaan.

Kementerian Agama sebagai representasi pemerintah tentu saja kinerjanya diharapkan dapat menghasilkan kebaikan yang benar-benar dirasakan oleh semua umat beragama di Indonesia. Tentu saja wacana tersebut akan memunculkan pertanyaan: apakah gagasan progresif yang dilontarkan tersebut akan memunculkan masalah baru ketika diimplementasikan di lapangan?. Jika pun memunculkan masalah baru, maka para pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusinya. Kita sebagai warga bangsa berharap bahwa ke depan KUA benar-benar dapat melayani semua umat beragama dengan lebih baik, inklusif, transparan, dan akuntabel. Pada sisi lain, publik juga berhak memberikan penilaian dan kritik konstruktif atas kinerja Kementerian Agama.

 

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK