Home Berita SEMUA PRODUK WAJIB SERTIFIKASI HALAL, PROF. IBNU: DENGAN PERAN SEMUA PIHAK, HALAL MENJADI GERAKAN BERSAMA

SEMUA PRODUK WAJIB SERTIFIKASI HALAL, PROF. IBNU: DENGAN PERAN SEMUA PIHAK, HALAL MENJADI GERAKAN BERSAMA

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 465 views

Palangka Raya – Berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan PP no 39 tahun 2021 tentang penyelenggaran jaminan produk halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Kalimantan Tengah, H. Tuaini saat memberikan paparan pada rapat koordinasi pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada 35 peserta di Swissbel Hotel Danum Palangkaraya (05/03).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kewajiban sertifikasi halal.

“Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifakat halal seiring dengan berakhirnya penahapan tersebut. Pertama produk makanan dan minuman. Kedua adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga produk hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.”

Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam implementasi aturan ini. Baik produk dari usaha besar, menengah, kecil, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya harus bersertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Paling lambat tanggal 17 Oktober 2024, tiga kelompok itu wajib besertifikasi halal. Apabila belum memiliki sertifikat halal dan masih beredar dimasyarakat, akan ada sanksinya. Kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus serifikasi halal melalui BPJPH,” ungkapnya.

Dalam hal ini, produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak menggunakan bahan sembelihan, seperti kue dan makanan, dapat memilih jalur ‘self declare’ yang relatif lebih mudah, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

IAIN Palangka Raya, salah satu LPH yang telah terakredirasi dan beroperasi di Kalimantan Tengah, dan penyumbang masif sertifikasi halal di Kalimantan Tengah turut andil pada kegiatan ini.

Prof. Ibnu yang turut menjadi narasumber pada pertemuan ini turut menjelaskan, “Dengan adanya peran bersama semua pihak (ulama, cendekiawan, masyarakat), kesadaran akan pentingnya halal mampu menjadi gerakan bersama. Ketika halal menjadi kesadaran bersama, maka akan tercipta kondisi bangsa Indonesia yang sehat, perekonomian kuat, dan tumbuh generasi-generasi yang hebat.”

You may also like

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK