IAIN Palangka Raya – Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan menjadi BLU, IAIN Palangka Raya diharapkan dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik, maka dari itu TIM BLU IAIN Palangka Raya mengikuti kegiatan harmonisasi dan finalisasi hasil perbaikan dokumen persyaratan administrasi calon BLU Pendidikan lingkup Kementerian Agama, yang dilaksanakan 3 hari di wisma Kementerian Agama.
Pendampingan perbaikan dokumen pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK-BLU) oleh tim BLU IAIN Palangka Raya meliputi rencana strategis bisnis (RSB) IAIN Palangka Raya sesuai dengan reviu dari Kementerian Keuangan.