IAIN Palangka Raya – Civitas akademika IAIN Palangka Raya mengapresiasi komitmen dan langkah cepat yang diambil oleh Menteri Agama, H. Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anaz, M.Si dalam mempercepat proses transformasi IAIN Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya.
Rektor IAIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, M.H.I., menyatakan bahwa dukungan Kementerian Agama dan izin prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sangat berarti bagi seluruh civitas akademika. “Kami sangat mengapresiasi komitmen dan tindakan cepat yang dilakukan oleh Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam upaya transformasi ini. Langkah-langkah mereka telah memberikan harapan baru bagi kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan akademik di IAIN Palangka Raya,” ujarnya.
Transformasi IAIN Palangka Raya menjadi UIN Palangka Raya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Dengan perubahan status ini, diharapkan UIN Palangka Raya dapat menjadi pusat unggulan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis nilai-nilai Islam.
Prof. Dakhoir juga menambahkan bahwa proses transformasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. “Dengan menjadi UIN, kami berharap dapat menarik lebih banyak dosen dan peneliti berkualitas serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri,” tambahnya.
Para mahasiswa dan dosen IAIN Palangka Raya juga menyambut baik transformasi ini. Mereka berharap perubahan status ini akan membawa banyak manfaat, termasuk peningkatan fasilitas kampus, program studi yang lebih beragam, serta kesempatan untuk terlibat dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang lebih luas.
Sebelumnya, Menag RI juga mengatakan, “Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini”, dalam rilis resmi di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.