Humas – Kamis, 12 September 2024, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online: Perlindungan Diri di Era Digital.” Acara yang dilangsungkan di Aula Gedung Bundar Asmaul Husna ini menghadirkan Maman Suharman sebagai narasumber, beliau merupakan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuliah tamu ini dihadiri oleh mahasiswa serta dosen lingkungan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah, yang menekankan pentingnya pemahaman tentang ancaman yang datang dari perkembangan teknologi digital, terutama dalam hal pinjaman online ilegal dan perjudian daring yang kian marak di tengah masyarakat.
Dalam paparannya, Maman Suharman menyampaikan betapa pentingnya bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada terhadap berbagai penipuan digital yang semakin canggih. Pinjaman online ilegal sering kali menarik minat masyarakat karena prosesnya yang cepat dan mudah, namun banyak yang tidak menyadari bahaya di balik suku bunga yang sangat tinggi dan ancaman pencurian data pribadi.
Selain itu, beliau juga menyoroti maraknya judi online yang dengan mudah diakses melalui perangkat digital. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan sosial dan moral individu. “Kita harus cerdas dan bijak dalam menggunakan teknologi. Jangan sampai menjadi korban hanya karena ketidaktahuan dan ketidakhati-hatian,” ujar Maman Suharman.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait cara melindungi diri dari ancaman digital tersebut. Maman Suharman memberikan saran praktis, seperti memastikan legalitas platform yang digunakan, memahami peraturan yang mengatur transaksi online, serta langkah-langkah yang bisa diambil jika menjadi korban kejahatan digital.(yy)