Humas – Suasana yang berbeda nampak terlihat pada Rabu (13/11) di Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Palangkaraya, ketika masyarakat pencari keadilan, Saudara H didampingi keluarganya datang untuk mencari solusi terkait masalah hukum yang dihadapinya.
Kedatangan Saudara H disambut langsung oleh Ketua PKBH, Reza Noor Ihsan, yang didampingi oleh Muhammad Amin, dengan sigap menerima kunjungan tersebut. Pada kesempatan itu, Saudara H mengungkapkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya sebagai pelaku terhadap istrinya. Mereka memberikan pandangan serta nasehat hukum kepada Saudara H, yang merupakan bagian dari layanan konsultasi rutin yang diberikan PKBH kepada masyarakat.
Menurut Reza Noor Ihsan, pemberian pandangan hukum dan nasehat hukum dalam kasus KDRT adalah bagian dari layanan konsultasi yang diberikan PKBH sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi masalah hukum. Dalam kasus ini, meskipun peristiwa KDRT yang terjadi sejatinya sudah mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Agama dengan pengajuan cerai gugat, masalah hukum muncul kembali ketika istri Saudara H, Saudari M, mengajukan laporan ke Kepolisian Resort Kota Palangka Raya.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Polresta Palangka Raya pada 25 September 2024, dan pemanggilan Saudara H untuk wawancara klarifikasi pada Kamis, 21 November 2024 mendatang.
Pemberian layanan konsultasi hukum oleh PKBH Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya memiliki peran penting sebagai wadah bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang jelas serta pendampingan dalam menghadapi masalah yang dihadapi. Dalam kasus Saudara H, layanan konsultasi ini memberi pendekatan yang berbeda, dengan memberikan kesempatan bagi Saudara H untuk mendapatkan bimbingan hukum yang lebih mendalam mengenai konsekuensi hukum dari perbuatannya, serta berbagai opsi penyelesaian yang dapat diambil, seperti mediasi atau rehabilitasi.
Pendekatan yang diberikan PKBH dalam kasus ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih luas kepada Saudara H mengenai tanggung jawab hukum yang harus dihadapinya. Salah satu solusi yang disarankan adalah adanya mediasi atau rehabilitasi sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bagi Saudara H untuk berubah dan memperbaiki perilakunya tanpa harus menghadapi sanksi yang lebih berat.
Dengan demikian, melalui layanan konsultasi ini, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat, serta mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan konstruktif dalam menghadapi masalah hukum seperti KDRT.
Reza Noor Ihsan dan Muhammad Amin, sepakat menyampaikan pandangan terkait pentingnya peran PKBH dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Menurut mereka, lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat bantuan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum yang baik.
“Kasus KDRT yang melibatkan Saudara H ini adalah contoh konkret betapa pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk pemulihan dan perbaikan. Kami berharap layanan seperti ini bisa lebih banyak memberikan dampak positif, tidak hanya untuk para pencari keadilan, tetapi juga untuk masyarakat secara umum,”.
Muhammad Amin juga menekankan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, seperti mediasi dan rehabilitasi, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih manusiawi dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
Lebih lanjut Reza Noor Ihsan selaku ketua PKBH menegaskan upaya peningkatan kualitas layanan hukum dan pendidikan yang dilakukan oleh PKBH sejalan dengan langkah alih status IAIN Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya.
Menurutnya, transformasi ini akan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan berbagai program unggulan, termasuk di bidang hukum, yang dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat. “Dengan perubahan status menjadi UIN, kami berharap dapat memperluas cakupan layanan pendidikan dan bantuan hukum, sehingga dapat lebih maksimal dalam memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam konteks hukum dan keadilan.
Kami berkomitmen untuk terus mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga peka terhadap permasalahan sosial yang ada,” ungkapnya. Reza Noor Ihsan juga menambahkan bahwa sebagai UIN nantinya, lembaga ini diharapkan dapat memperkuat perannya dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan lebih teredukasi, terutama dalam menghadapi masalah hukum yang semakin kompleks.