Palangka Raya – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menggelar Sosialisasi Perpajakan dan Aplikasi Coretax pada Selasa, 25 Februari 2025, di Aula Asmaul Husna IAIN Palangka Raya. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah undangan dari berbagai instansi, antara lain Kantor Kementerian Agama, Institut Agama Kristen Negeri, Institut Agama Hindu Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, serta beberapa lembaga terkait lainnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Muhamad Isman selaku Fungsional Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Palangka Raya yang menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan Akhmad Rafiqi selaku Asisten Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Palangka Raya menyampaikan terkait pengenalan aplikasi coretax.
Dalam sambutannya, Dr. Rofikatul Karimah, M. Si., selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Palangka Raya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada para undangan yang hadir, termasuk rekan-rekan dari IAIN Palangka Raya. Beliau menjelaskan pentingnya penerapan sistem perpajakan terbaru yang menggunakan Aplikasi Coretax.
“Bicara Coretax, sebenarnya terdiri dari dua kata, yaitu ‘core’ yang berarti inti, dan ‘tax’ yang berarti pajak. Sistem ini merupakan inovasi terbaru modernisasi sistem yang menggantikan sistem sebelumnya, seperti e-filling, e-billing dan e-faktur,” ujar Kepala Biro AUAK dalam sambutannya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2018 dengan mengadopsi sistem Commercial off the Shelf (COTS) yang telah diterapkan di beberapa negara. Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, penggunaan Coretax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 khusus untuk lembaga-lembaga negara. Sementara itu, penerapan untuk wajib pajak pribadi akan dilakukan secara bertahap.
“Setiap kebijakan tentunya harus kita laksanakan.” tambahnya.
Implementasi Coretax juga didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur secara spesifik tentang perpajakan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta mengenai penerapan Coretax dalam administrasi perpajakan, serta mempersiapkan lembaga-lembaga negara dalam mengadaptasi sistem terbaru tersebut.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai aspek teknis dan regulasi terkait Aplikasi Coretax. (Pj)