Home Buletin Jumlah Rakaat Taraweh dan Zakat Fitrah dengan Uang

Jumlah Rakaat Taraweh dan Zakat Fitrah dengan Uang

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 762 views

PALANGKA RAYA – Pengamatan saya selama ini, masalah khilafiyah yang sering muncul di bulan Ramadhan dan berulang-ulang terjadi adalah masalah jumlah rakaat Taraweh dan membayar zakat fitrah dengan harganya (uang). Menurut hemat saya, kita tidak perlu lagi mengungkit-ngungkit masalah-masalah khilafiyah tersebut karena akan meretakkan hubungan silaturrahim antarumat Islam.

1. Masalah rakaat Taraweh. Sepanjang yang saya ketahui, salat Taraweh itu bisa dilakukan dengan 8 rakaat, 20 rakaat, 36 rakaat, atau 10 rakaat. Yang terakhir ini, dilaksanakan di Masjidil Haram Mekah, Arab Saudi di saat pandemi Corona. Bahkan saya ada membaca sebuah kitab, bahwa jumlah rakaat Taraweh itu tidak ada kepastian yang mutlak yang ditentukan oleh Nabi. Namun, harus diakui bahwa Sayyidina Umar dan jumhur ulama menyepakati Taraweh 20 rakaat. Tapi, kita jangan terlalu fanatik dan menyalahkan pendapat lain, yang berbeda dengan kita. Hemat saya, silakan yang mengerjakan Taraweh 8 rakaat, silakan juga yang mengerjakannya 20 rakaat, bahkan silakan juga yang mengerjakannya 36 rakaat. Mari kita hargai pendapat orang lain dan toleran terhadap perbedaan pendapat tersebut.

2. Masalah membayar zakat fitrah dengan uang atau harganya. Ulama juga berbeda pendapat tentang hal tersebut. Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mewajibkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok. Sedangkan Imam Hanafi membolehkannya dengan uang (harganya). Imam-imam tersebut berijtihad dengan dalil dan argumentasi masing-masing dan menghargai perbedaan. Imam Syafi’i pernah mengatakan: “Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan, pendapat selainku salah, tapi bisa jadi benar”. Artinya, Imam Syafi’i menghargai perbedaan pendapat.

Kalau kita membaca kitab-kitab fikih kontemporer seperti Kitab Fiqhuz-Zakah karya Yusuf al-Qaradhawi, Kitab al-Islam: Aqidah wa Syari’ah dan fatwa-fatwa ulama kontemporer termasuk Fatwa MUI Pusat, mereka membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang atau dengan harganya. Ulama kontekporer berargumentasi selain mereka memakai dalil hadis, juga memakai teori istihsan dan maslahat. Agaknya, terkadang berzakat fitrah dengan uang lebih bermanfaat, karena uang diperlukan oleh fakir miskin dibandingkan dengan beras. Apalagi di musim wabah Corona sekarang ini, kita dilarang kumpul-kumpul dan interaksi sosial melibatkan orang banyak. Makanya, UPZ (Amil) sekarang ini menyediakan nomor rekening di bank untuk dapat dengan membayar zakat fitrah dengan harganya lewat SMS Banking. Itulah salah satu tantangan fikih Islam sekarang.

Walhasil, perbedaan pendapat selalu ada. Yang kita perlukan sekarang adalah menghargai dan toleransi terhadap perbedaan pendapat dan tidak saling menyalahkan satu sama yang lain. Wallahu A’lam

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK