Home Berita Ketua IKA Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Hj. Windarti, Sampaikan Selamat atas Ujian Terbuka Promosi Doktor Dr. Nur Wakhidah, S.H.I., M.H.

Ketua IKA Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Hj. Windarti, Sampaikan Selamat atas Ujian Terbuka Promosi Doktor Dr. Nur Wakhidah, S.H.I., M.H.

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 113 views

Ketua IKA Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Hj. Windarti, mengucapkan selamat kepada Dr. Nur Wakhidah, S.H.I., M.H., atas keberhasilannya dalam melaksanakan ujian terbuka promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Syariah di UIN Antasari. Ujian terbuka ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Agustus 2024, di Aula Pascasarjana Lantai 3 UIN Antasari.

Dr. Nur Wakhidah mengambil judul disertasi “Budaya Hukum Kelompok Minoritas di Indonesia: Studi Etnografis tentang Elastisitas Hukum Perkawinan pada Komunitas Samin di Jawa Tengah.” Dalam penelitiannya, Dr. Wakhidah menemukan adanya dua budaya hukum yang berpengaruh dalam perkawinan komunitas Samin.

Budaya hukum pertama adalah budaya yang mempertahankan hukum perkawinan sesuai dengan adat istiadat. Komunitas yang menganut budaya ini menunjukkan keteguhan dalam menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Budaya hukum kedua adalah budaya yang cenderung membuka diri terhadap transformasi hukum adat menjadi hukum nasional, yang berdasarkan hukum Islam, agama Buddha, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pilihan sikap Sesepuh Samin menjadi faktor penting dalam menentukan budaya hukum yang dianut oleh komunitas ini. Ada yang menerima negosiasi hukum dengan pihak luar, namun ada pula yang menolak perubahan tersebut. Salah satu tokoh Samin, Samin Badut, lebih memilih untuk menahan diri atau menunjukkan rasa hormat kepada pemerintah dengan menghormati prinsip-prinsip hukum perkawinan nasional.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya hukum komunitas Samin sedang berada dalam masa transisi dari hukum tradisional menuju hukum kontemporer, meskipun masih terdapat kelompok kecil yang enggan melakukan perubahan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa hak-hak kelompok minoritas, seperti komunitas Samin, sering kali kurang diperhatikan dalam praktek hukum yang dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan budaya.

Temuan teori pluralisme budaya hukum dalam disertasi ini mencakup konsep elastisitas dan resistensi hukum dalam konteks hukum perkawinan Samin. Transformasi hukum perkawinan Samin menjadi hukum Islam, setelah melalui proses kompromi dan rekonsiliasi, menunjukkan adanya elastisitas hukum secara faktual. Sementara itu, resistensi hukum ditunjukkan oleh kelompok yang teguh mempertahankan hukum adat dan berjuang untuk mendapatkan pengakuan.

Asas-asas hukum perkawinan Samin yang diidentifikasi dalam penelitian ini meliputi asas fleksibilitas, asas religiusitas, asas persamaan (equality), asas keadilan, dan asas persaudaraan.

You may also like

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK