PALANGKA RAYA – Masalah fikih kontemporer seringkali tidak dibahas pada kitab-kitab klasik oleh ulama 4 mazhab seperti Zakat Fitrah Online, apalagi di saat pandemik Wabah Corona, di mana dihindari untuk berinteraksi dan kontak fisik dengan orang lain kecuali dengan mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan curi tangan.
Setidaknya ada dua hal yang muncul dari pembayaran zakat fitrah secara online.
1. Dari segi caranya. Akad atau transaksi dengan menggunakan fasilitas IT seperti SMS, WA, dan BBM itu diperbolehkan, karena untuk saat ini sudah merupakan hal yang biasa, dapat dipercaya sehingga dapat disandarkan kepada kaedah Al-Adatu muhakkmatun (Kebiasaan itu dapat menjadi dasar hukum). Bayar zakat fitrah online biasanya memakai SMS Banking. Setelah seorang membayar zakat fitrah, dia memberitahukan slip pembayarannya kepada Amil (Unit Pengumpul Zakat) lewat online disertai niat berzakat fitrah. Kemudian diterima oleh Amil disertai dengan doa. Semua transaksi memakai online.
2. Dari segi efeknya. Pembayaran zakat fitrah lewat online bisa mengakibatkan naqluzzakaah (perpindahan zakat) keluar daerah. Fuqaha Hanafiyah mengatakan makruh, kecuali ada yg sangat memerlukan di luar daerah itu dibandingkan warga di sekitarnya. Fuqaha Malikiyah melarang memindahkan zakat ke daerah kecuali ada kebutuhan mendesak setelah dilaksanakan penelitian dengan seksama. Sedangkan fuqaha Syafi’iyah menyakan bahwa tidak boleh memindahkan zakat dari daerah muzakki yang ada fakir miskinnya ke daerah lain, kecuali daerah muzakki tidak ada lagi fakir miskinnya. Sementara fuqaha Hanabilah, melarang memindahkan zakat ke daerah lain yang melebihi jarak qashar (sekitar 80 km).
Walhasil, meskipun membayar zakat fitrah atau zakat lainnya secara online, tetapi hendaknya dihindari terjadinya naqluzzakaah, kecuali ada alasan syar’i. Wallahu A’lam.
oleh: Khairil Anwar