Home Buletin Menyikapi Salat Idul Fitri 1441 H

Menyikapi Salat Idul Fitri 1441 H

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 713 views

PALANGKA RAYA – Pada hari Senin yang lalu (18 Mei 2020), telah diadakan Rakor MUI Provinsi Kalteng dan MUI Kota se-Kalteng terkait dengan sikap menghadapi salat Idul Fitri 1441 H. Tampaknya, dalam menghadapi Idul Fitri 1441 H, ada kabupaten yang membolehkan salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang, dan ada pula yang meniadakannya. Memang sesuai dengan edaran MUI Provinsi Kalteng, sebaiknya MUI Kabupaten Kota berkoordinasi dengan Bupati atau walikotanya masing-masing untuk menilai daerahnya atau kawasannya karena mereka tentu lebih mengetahui. Kita berharap jangan sampai tanggung jawab masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid atau ormas Islam. Kalau berdasarkan kajian berbagai ahli diketahui bahwa kabupaten itu zona hijau atau kawasan terkendali, maka diputuskan bersama-sama untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Sebaliknya kalau daerah itu belum atau tidak terkendali, maka harus diputuskan secara bersama-sama pula untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan dan diganti dengan salat Idul Fitri di rumah saja.

Kalau keputusan itu disepakati bersama-sama, maka pasti tanggung jawabnya pun bersama-sama pula. Artinya, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak hanya tanggung jawab pengurus masjid atau ormas Islam, melainkan juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyiapkan alat protokol kesehatan dan menjalankannya agar jamaah terhindar terjangkit Covid-19. Sebab, kita mengharapkan, kalau terjadi apa-apa, misalnya ada penyebaran Covid-19, maka semuanya menjadi tanggung jawab bersama pula.

Sementara daerah yang belum terkendali seperti di Kota Palangka Raya, sebaiknya dihindari berkerumun dan berkumpul banyak orang melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid/lapangan, dan diganti dengan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga. Yakinlah, sekali lagi yakinlah, bahwa salat di rumah masing-masing demi menghindari dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, insya Allah pahalanya sama saja dengan salat di masjid atau lapangan, bahkan salat di rumah mendapatkan pahala tambahan mentaati himbauan pemerintah dan Fatwa MUI.
Kalau sudah ditetapkan oleh Pemerintah daerah bersama MUI, dan ormas Islam bahwa daerah tersebut zona merah atau kawasan tidak terkendali, maka sejatinya lebih baik ditiadakan salat di masjid atau tanah lapang tersebut karena dapat mengumpulkan orang banyak dan tertular Covid-19. Dalam kaidah fikih disebutkan, menghindari penularan itu hukumnya wajib, sementara salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Karenanya, kalau ada pertentangan antara yang wajib dan sunnah, maka didahulukan yang wajib dari yang sunnah. Wallahu Alam bis-Shawab (Khairil Anwar)

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK