Oleh: Abdullah Jejangkit
-Bakhil(البخل) adalah mencegah memberikan harta ketika semestinya harus memberikannya baik sesuatu yang dituntut oleh agama, seperti Zakat, Nafkah keluarga, maupun tuntutan kehormatan(seperti: ada orang yang kesusahan dibantunya, ada orang yang memerlukan diberinya dengan sesuatu yang layak, dan mau kurang lebih seperti orang kaya tidak pantas membantu tentangganya dgn memberikan uang 5 ribu).
-Jika ia telah melaksanakan tuntutan agama dan tuntutan kehormatan, maka ia terbebas dari sifat bakhil(بخل), namun dia belum bisa berstatus Pemurah (سخي) selama ia belum melebihi kadar kewajiban dalam rangka mencari keutamaan dan derajat yang tinggi.
RASULULLAH ﷺ Bersabda:
لا يدخل الجنة بخيل… (رواه أحمد و الترمذي)
“Tidak akan masuk syurga orang yang Bakhil/Pelit/Kikir/Pamalar” -Walaupun dia ahli ibadah dan banyak bermacam-macam amalan wirid.
-Allah benci terhadap orang yang kikir saat ia masih hidup(ketika masih sehat bersifat kikir, tidak mau/jarang bersedekah), dan bersifat pemurah ketika hendak mati (sudah mau meninggal, baru mau bersedekah(babari-bari)
أبخل الناس بماله أجودهم بعرضه
-Perkataan Ibnu Al-Mu’taz : “Manusia yang paling kikir dengan hartanya namun paling pemurah terhadap harga dirinya”
-Maksudnya yaitu Dia lebih menjaga harta/uangnya dibanding menjaga kehormatannya, padahal harta diciptakan Allah Swt untuk keselamatan harga dirinya. Dia malah mau dikatakan “orang Kikir/pamalar” dari pada mau bersedekah/memberikan uang, oleh karena itu dia telah mengorbankan harga diri asalkan dapat menyelamatkan hartanya.
Sebagai Contoh:
“Masyarakat berkumpulan/menyumbang harta untuk kebaikan dalam rangka membangun mesjid dan atau kebersihan lingkungan, malah dia enggan untuk menyumbangkan hartanya-padahal dia termasuk warga punya kelebihan harta-walaupun disambat/dikatakan orang “dia pelit” tetap tidak dia tidak mau menyumbang, karena dia memahami “lebih mahal uang dibanding kehormatannya”.
قال علي رضي عنه : “والله ما اقتقصى كريم قط حقه”
Ali bin Abi Thalib berkata: “Demi Allah, orang yang Mulia(termasuk pemurah/dermawan)adalah orang yang tidak akan meminta haknya secara penuh”
Maksudnya: Orang yang mulia tidak mau mengambil haknya(dalam urusan apapun, seperti uang, makanan, dsb yang ada bagian dari haknya)dengan secara penuh(karena ditakutkan kelebihan/terambil hak orang lain) Dan jika ia memberikan hak orang lain, ia dengan senang hati akan melebihkannya. Jika mengambil bagiannya, niscaya ia mengambil kurang dari haknya.
Contoh: Haknya ada lima(5)buah, maka dia tidak mengambil secara penuh, mungkin yang diambilnya cuma 3 atau 4 saja, dan atau kurang dari 5. Contoh lain: Jika menerima takaran atau timbangan, misalkan beras, maka ia tidak mau (karena takut hatinya) mengambil lebih. Dan Jika menakar untuk orang lain, maka akan melebihkannya (memastikan agar tidak mengurangi).
Firman Allah Swt:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ. [6]
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)
Sumber: Mauidzatul Mu’minin (Ringkasa Ihya Ulumiddin Al-Ghazali), h. 154-155