Tidak jarang kita jumpai sudah hampir tiba waktu shalat jum’at tapi masih banyak kaum muslimin sibuk dengan berbagai aktifitasnya seperti jual beli dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan lalainya seorang muslim meninggalkan shalat jum’at. Entah apa sebabnya apakah tidak tahu ataukah memang dilakukan secara sengaja.
Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.
Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.
Para fuqaha kemudian memberikan perincian terkait dengan jual beli yang dilarang oleh syara’ pada saat shalat jum’at. Artinya tidak mutlak semua jual beli atau aktifitas lain yang dilakukan saat tiba pelaksanaan shalat jum’at itu diharamkan.
Dr. Muhammad az Zuhaili hafizhahullah dalam kitab beliau al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i Juz 1 Hal. 500 memberikan rincian tentang jual beli saat tiba pelaksanaan shalat, dibagi dalam beberapa kondisi berikut.
Pertama, boleh melakukan transaksi jual beli sebelum masuk waktu shalat jum’at (قبل الزوال) dan tidak makruh bagi pihak-pihak tersebut sebagaimana waktu-waktu yang lain misal jual beli di waktu Dhuha.
Kedua, demikian juga tidak dimakruhkan jual beli yang dilakukan setelah berakhirnya shalat jum’at berdasarkan firman Allah ﷻ QS al Jumu’ah [62] : 10 yang artinya: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung“.
Ketiga, apabila dua pihak yang melakukan jual beli bukanlah termasuk yang wajib melaksanakan shalat jum’at maka tidak haram juga tidak makruh jual beli yang dilakukan sepanjang hari sekalipun jual beli tersebut dilakukan ketika pertengahan shalat jum’at.
Keempat, jual beli dihukumi makruh tanzih apabila dilakukan ketika :
- Dua pihak yang melakukan jual beli atau salah satunya adalah orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at
b. Jual beli nya setelah tiba waktu Jum’at (Ba’da Zawal)
c. Sebelum imam datang atau sebelum imam duduk di atas mimbar
d. Sebelum adzan kedua di dikumandangkan
Kelima, jual beli haram dilakukan apabila dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar dan muadzdzin telah mengumandangkan adzan keduanya. Maka kedua pihak yang bertransaksi berdosa berdasarkan ayat QS al Jumuah ayat 9.
Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.
Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).
Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.
Oleh Zulkifli
Palangka Raya, 16 Pebruari 2021
Referensi
Muhammad az Zuhaili, Al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i, (Darul Qalam : 2018, Damaskus) Juz 1.