IAIN Palangka Raya – Ada kalanya seorang yang hendak melaksanakan shalat Jum’at, namun karena sesuatu hal menyebabkannya terlambat datang untuk mengikuti shalat jum’at tepat waktu. Syaikh Prof. Muhammad az Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya al-Mutamad Fil Fiqhi Asy-Syafi’i (1/250):
و يختلف حكم المسبوق في إدراك الجمعة عن بقية الصلوات التي يدرك فيها الجماعة إذا أدرك الإمام في الصلاة و لو بتسبيحة قبل السلام.
“Hukum orang yang masbuq pada shalat Jum’at berbeda dengan shalat-shalat yang lain, yang mana untuk shalat lain selain shalat Jum’at dihitung berjamaah apabila dia mendapati imam saat shalat sebelum salam meskipun dengan sekedar mengucapkan tasbih”
Oleh sebab itu, ketentuan fikih bagi yang masbuq ketika mau melaksanakan shalat Jum’at ini berbeda dengan shalat shalat fardhu lainnya. Secara garis besar bisa kita bagi dua pembahasan tentang ketentuan fikih bagi orang yang masbuq saat hendak shalat Jum’at.
Pertama, orang yang mendapati satu raka’at shalat Jum’at. Apabila seseorang yang shalat Jum’at ternyata sudah mendapati Imam masuk pada raka’at kedua dan dengan catatan ia sempat ikut rukuk bersama imam meskipun sekedar mengucapkan tasbih ‘subhanAllah’, maka pada kondisi ini ia sudah dianggap mendapatkan satu raka’at bersamaan dengan Imam. Selanjutnya ia tinggal menambahkan satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at yang dilakukan setelah imam mengucapkan salam.
Syaikh Prof. Muhammad az Zuhaili menjelaskan:
أما في الجمعة فلا يدرك الجماعة إلا إذا أدرك ركعة واحدة مع الإمام، فإن أدرك ركعة صحت جمعته و أتى بركعة ثانية.
“Adapun pada masbuq pada shalat Jum’at maka tidak didapatkan berjamaah kecuali apabila mendapati satu raka’at bersama imam. Maka jika mendapati satu raka’at sah shalat Jum’at nya kemudian ia lanjutkan untuk raka’at kedua (setelah salamnya imam)”.
Kedua, seorang yang masbuq akan tetapi tidak mendapatkan satu raka’at bersamaan dengan Imam. Hal ini terjadi disebabkan seorang yang hendak shalat Jum’at sudah mendapati Imam masuk pada raka’at kedua dan ia tidak sempat ikut rukuk bersama dengan imam. Maka kondisi seperti ini ia tidak dianggap mendapatkan satu raka’at bersamaan dengan Imam.
Lalu apa yang ia harus lakukan? Jawabannya, orang yang masbuq dengan kondisi kedua ini, ia harus tetap berniat melaksanakan shalat Jum’at kemudian akan setelah imam selesai melakukan salam ia harus shalat empat raka’at karena sudah berubah menjadi shalat zuhur, tidak lagi menjadi shalat Jum’at.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Muhammad az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Mutamad Fil Fiqhi Asy-Syafii:
و إن لم يدرك ركعة واحدة مع الإمام فلم يدرك الجماعة، و ينوي الجمعة وراء الإمام ثم يحولها ظهرا بعد سلامإد إمامه.
“Akan tetapi jika tidak didapatkan satu raka’at bersama imam maka tidak ia dapatkan juga shalat Jum’at nya secara berjamaah, maka setelah itu ia tetap berniat untuk shalat Jum’at dibelakang Imam kemudian merubahnya shalat nya menjadi shalat Zuhur setelah Imam selesai salam”.
Demikianlah ketentuan fikih tentang seseorang yang terlambat atau masbuq pada saat pelaksanaan shalat Jum’at. Hal-hal seperti ini tentu bisa kita antisipasi dengan cara datang lebih awal ke mesjid dengan bergegas bersiap-siap ketika pelaksanaan ibadah sudah tiba untuk dilaksanakan. Allahu ta’ala a’lamu bis shawab. (Zulkifli/editor MA)