Palangka Raya – Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang kian meluas, membuat sejumlah perguruan tinggi memberlakukan sistem WFH (Work From Home), yang melaksanakan kuliah secara daring. Hal ini dilakukan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan menjauhi para mahasiswa berada di keramaian atau ruang publik.
Berdasarkan Surat Edaran dari Rektor nomor 528 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Penyesuaian Sistem Kerja Dengan Work From Home (WFH) Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan IAIN Palangka Raya, menetapkan WFH diperpanjang terhitung dari tanggal 1 hingga 21 April 2020, dan absensi kehadiran ASN, Dosen, Administrasi, DTBPNS dan Pramubakti menggunakan sistem online.