IAIN Palangka Raya – Pelaksanaan Pengukuhan Guru Besar IAIN Palangka Raya, Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag yang rencananya dilangsungkan pada 8 April 2020 pagi mengalami penundaan. Penundaan ini sebagai upaya yang dilakukan oleh IAIN Palangka Raya untuk mangatisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19.
Penundaan pengukuhan berdasarkan surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tanggal 16 Maret 2020, dan surat Edaran Rektor IAIN Palangka Raya tanggal 17 Maret 2020, serta hasil rapat Senat juga menjadi acuan penundaan pelaksanaan pengukuhan guru besar tersebut.
Menurut Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag, “Penundaan pengukuhan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 10 Juni 2020, dan tidak menjadi masalah karena pengukuhan bukan salah satu kewajiban, penundaan ini dilakukan semata-mata untuk kebaikan dan ikhtiar kita untuk mencegah penularan Covid-19, karena pengukuhan melibatkan banyak orang di kampus.” Ujarnya.