Home Berita REKTOR DAN WAREK I IAIN PALANGKA RAYA MENJADI PEMBAHAS PADA AICIS 2023

REKTOR DAN WAREK I IAIN PALANGKA RAYA MENJADI PEMBAHAS PADA AICIS 2023

by Humas IAIN Palangka Raya
0 comment 284 views

Surabaya – Dalam rangka membangun Fiqh Peradaban dalam bingkai kehidupan kerukunan beragama di Indonesia, Kementerian Agama RI bekerjasama dengan UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan kegiatan The 22nd Annual Conference on Islamic Studies (AICIS) Tahun 2023 di Surabaya pada 2-5 Mei 2023, yang bertema “Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace”.

Rektor beserta Wakil Rektor I IAIN Palangka Raya juga turut berpartisipasi aktif sebagai pembahas (Discussant) pada pararel session kegiatan AICIS tersebut.

Bertempat di ruang 803 KH. Mahrus Aly Tower, 8th Floor Digital yang khusus membahas tema “Digital Humanity and Islamic Law (Contemporary Islamic Law Issues in The Digital Ages)”, Rektor IAIN Palangka Raya menjadi pembahas pada paper dengan judul “E-Participation of the Muslim Community in Socialization of the Draft Islamic Law Compilation (KHI)” yang dipresentasikan oleh Yunas Derta Luluardi dari UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Yunas menerangkan, “Kompilasi Hukum Islam sebagai wadah rujukan para hakim mengalami tantangan baru dalam menjawab kompleksitas kehidupan beragama dan bernegara. PBB memberikan peringkat e-government dan e-participation di berbagai negara untuk mengukur keberhasilan demokratisasi. Penyebarluasan RUU Kompilasi Hukum Islam dengan website dibatalkan sebagai strategi untuk membuka corong aspirasi masyarakat muslim yang akuntabel dan responsif. Perlawanan di tengah masyarakat muslim menjadi tidak terhindarkan karena adanya kesenjangan yang tidak sesuai antara pembentukan Sosialisasi RUU Kompilasi Hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat muslim.”

Tulisan ini berhasil mengungkap proses penyerapan aspirasi masyarakat muslim dalam mensosialisasikan rancangan kebutuhan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian mengeksplorasi strategi dan model sosialisasi Kompilasi Hukum Islam berbasis e-partisipatif di Indonesia saat ini dengan menggunakan metode Netnografi.

Selain itu, “Spiritualization of Domestic Violence in the Digital Era: The Role of Religious Institutions in Carthartising” yang dipresentasikan oleh Nur Faizah dari UIN Sunan Ampel Surabaya menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi isu umum di era digital. Agama, sebagai salah satu pranata sosial, berperan penting dalam mengatasi masalah ini. Namun, penanganan kasus KDRT oleh lembaga keagamaan masih sebatas penyebaran informasi dan kampanye anti KDRT.

“Oleh karena itu diperlukan pendekatan baru yaitu spiritualisasi KDRT yang melibatkan institusi agama dalam mengkatarsis korban KDRT. Spiritualisasi KDRT dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan agama yang lebih intensif, mendirikan pusat rehabilitasi dan konseling, serta memberikan dukungan moral kepada korban KDRT. Dengan demikian, lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan KDRT di era digital dan membantu pemulihan fisik dan mental korban,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag selaku Wakil Rektor I IAIN Palangka Raya juga turut menjadi pembahas pada tema “Islamic Jurisprudence, Modernity and Technological Advancement” di ruangan 805. (MA)

You may also like

Leave a Comment

HUMAS/AUAK

IAIN PALANGKA RAYA

Kampus Itah News

Fakultas

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

COPYRIGHT © 2018-2023 HUMAS IAIN PALANGKA RAYA

PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK